Dalam dokumentasi investigasi yang diterima redaksi, tampak sejumlah kendaraan mengantre pada dispenser Biosolar di SPBU tersebut. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian karena BBM subsidi merupakan komoditas yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh pemerintah agar tepat sasaran.
Dugaan yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya indikasi penyaluran Biosolar yang diduga tidak sesuai ketentuan. Namun demikian, hingga berita ini disusun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Apabila benar terdapat penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengganggu hak masyarakat yang berhak memperoleh Biosolar bersubsidi.
Karena itu, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem distribusi, data transaksi, rekaman CCTV, barcode kendaraan, identitas pembeli, hingga kesesuaian volume penyaluran di SPBU 14.264.527 Bawan.
Investigasi juga diharapkan menelusuri apakah seluruh transaksi telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur penyaluran BBM subsidi, termasuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan oleh pihak mana pun.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan disusun berdasarkan informasi serta dokumentasi lapangan yang tersedia. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pengelola SPBU 14.264.527 Bawan, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan dalam berita ini menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, serta penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
TIM


