Operasi dengan puluhan alat berat bukanlah aktivitas yang sederhana. Keberadaan ekskavator dalam jumlah besar membutuhkan akses jalan, mobilisasi alat, pasokan bahan bakar, operator, mekanik, logistik, hingga jalur distribusi hasil tambang. Seluruh rangkaian tersebut menunjukkan adanya dugaan sistem operasional yang kompleks apabila informasi tersebut nantinya terbukti.
Besarnya dugaan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana puluhan alat berat dapat masuk dan beroperasi dalam waktu yang tidak singkat tanpa adanya penghentian yang efektif. Di sisi lain, masyarakat berharap seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan yang profesional dan transparan.
Selain aspek hukum, dugaan PETI tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Aktivitas pengerukan tanah dan sungai berpotensi merusak daerah aliran sungai (DAS), mempercepat sedimentasi, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta menurunkan kualitas air yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan.
Apabila lokasi aktivitas tersebut nantinya terbukti berada di kawasan hutan lindung atau kawasan yang dilindungi negara, maka persoalan hukumnya tidak hanya berkaitan dengan dugaan pertambangan tanpa izin, tetapi juga dapat menyangkut ketentuan di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup sesuai hasil penyelidikan aparat yang berwenang.
Publik juga berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, penanganan perkara diharapkan mampu mengungkap seluruh rantai dugaan tindak pidana, mulai dari pelaku operasional, pemilik alat berat, penyandang dana, pemasok logistik, hingga pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penegakan hukum yang menyeluruh dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa kembali terjadi. Transparansi dalam penanganan perkara juga menjadi harapan masyarakat agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di samping ketentuan lain mengenai perlindungan lingkungan hidup maupun kehutanan apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Hingga berita investigasi ini disusun, informasi mengenai dugaan beroperasinya sekitar 32 unit ekskavator di Nagari Galugua masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan verifikasi oleh aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait. Seluruh pihak yang disebut atau diduga terkait tetap harus dianggap belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita investigasi ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik dan berbagai keterangan yang telah dipublikasikan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang merasa perlu memberikan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM


