• Jelajahi

    Copyright © DETAK SUMBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Penyimpangan Penyaluran Solar Bersubsidi di SPBU 14.264.561 Manggopoh Jadi Sorotan, Warga Minta APH Turun Tangan

    Senin, 20 Juli 2026, Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T16:05:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    AGAM – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Agam. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 14.264.561 di Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, setelah warga menyampaikan adanya aktivitas yang dinilai tidak lazim terkait penyaluran solar bersubsidi.

    Berdasarkan penelusuran awak media pada Minggu, 19 Juli 2026, sejumlah warga mengaku beberapa kali melihat seseorang mengambil solar menggunakan ember dari area SPBU. Menurut mereka, aktivitas tersebut bukan baru sekali terlihat sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

    Selain itu, beberapa warga juga menyampaikan bahwa terdapat kendaraan yang terlihat berulang kali melakukan pengisian solar di SPBU tersebut. Mereka berharap kondisi tersebut diperiksa oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah seluruh transaksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "Kami berharap ada pemeriksaan resmi. Kalau memang semuanya sesuai aturan tentu akan jelas, tetapi kalau ada pelanggaran, kami ingin ditindak agar solar subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan pemantauan di sekitar lokasi guna menghimpun fakta-fakta lapangan. Hingga saat ini, temuan yang diperoleh masih berupa hasil observasi dan keterangan masyarakat sehingga memerlukan klarifikasi dari pengelola SPBU serta pemeriksaan oleh aparat yang berwenang sebelum dapat ditarik kesimpulan.

    Distribusi BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penyalurannya, masyarakat berharap dilakukan pengawasan dan pemeriksaan agar subsidi tetap tepat sasaran dan tidak merugikan kepentingan publik.

    Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan sanksi pidana hanya dapat dilakukan apabila adanya pelanggaran telah dibuktikan melalui proses penegakan hukum.

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan apabila terdapat indikasi pelanggaran, sehingga distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

    Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh nomor kontak resmi pengelola SPBU 14.264.561 untuk meminta konfirmasi dan memberikan kesempatan hak jawab. Apabila klarifikasi diterima, media akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    TIM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini