• Jelajahi

    Copyright © DETAK SUMBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Fatal! Diduga Tambang Emas Ilegal Gunakan Excavator di Hulu Sungai Alin, Gunung Tuleh, Pasaman Barat, Badan Sungai Dikeruk, Lingkungan Terancam

    Rabu, 22 Juli 2026, Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T19:57:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PASAMAN BARAT -- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di kawasan Hulu Sungai Alin (Simpang Tiga Alin), Jorong Alin, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, yang berada dalam wilayah hukum Polsek Gunung Tuleh, Polres Pasaman Barat. Dokumentasi foto dan video yang diterima redaksi pada pertengahan Juli 2026 memperlihatkan dugaan aktivitas penambangan menggunakan alat berat jenis excavator yang masuk ke badan sungai, mesin penyedot material, kolam galian, serta tumpukan material hasil pengerukan.

    Dari hasil penelusuran terhadap dokumentasi tersebut, sedikitnya tampak satu unit excavator beroperasi di dalam aliran sungai, sementara foto lainnya memperlihatkan alat berat bekerja di beberapa titik kawasan hulu. Selain itu terlihat mesin penyedot, selang, kolam bekas galian, dan material hasil pengerukan yang diduga berasal dari aktivitas penambangan emas. Fakta visual ini menjadi sorotan karena menunjukkan dugaan aktivitas yang tidak lagi dilakukan secara tradisional.

    Kesalahan yang paling menonjol dalam dokumentasi adalah dugaan penggunaan excavator langsung di badan sungai kawasan hulu, sehingga berpotensi mengubah alur sungai, merusak tebing, mempercepat sedimentasi, serta mengganggu fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS). Kondisi ini terlihat dari air sungai yang berubah keruh kecokelatan, bekas pengerukan di tebing, serta perubahan bentang alam di sekitar lokasi.

    Apabila aktivitas tersebut benar merupakan PETI, penggunaan alat berat di badan sungai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang jauh lebih besar dibanding penambangan manual. Selain merusak habitat biota perairan, aktivitas tersebut juga dapat menurunkan kualitas air, meningkatkan risiko banjir dan longsor di wilayah hilir, serta mengancam keberlangsungan ekosistem kawasan hulu Sungai Alin.

    Masuknya alat berat hingga ke kawasan hulu juga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut. Masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas itu memiliki izin usaha pertambangan, persetujuan penggunaan kawasan, izin lingkungan, maupun perizinan lain sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum membuktikan bahwa kegiatan tersebut merupakan Penambangan Emas Tanpa Izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penanganannya juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolres Pasaman Barat, Polsek Gunung Tuleh, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis terkait mengenai status legalitas aktivitas yang terekam dalam dokumentasi maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan di lokasi tersebut.

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, menghentikan aktivitas apabila terbukti melanggar hukum, menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, serta melakukan pemulihan kawasan hulu Sungai Alin agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

    Redaksi menegaskan bahwa seluruh penyebutan "diduga" dalam pemberitaan ini merupakan bentuk penerapan asas praduga tak bersalah, karena status hukum aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi dari aparat yang berwenang.

    Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi foto, video, dan informasi awal yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta akan memuat penjelasan resmi secara proporsional setelah diterima.

    TIM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini