Penelusuran dilakukan di sejumlah kawasan yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI, yakni Kecamatan Asam Jujuhan, Pulau Punjung, Padang Laweh, Koto Baru hingga Sembilan Koto. Apabila nantinya terbukti melalui proses hukum, jumlah alat berat yang beroperasi menunjukkan dugaan kegiatan tersebut telah berkembang dalam skala besar dan diduga dikelola secara sistematis.
Di sejumlah lokasi, tim investigasi menemukan perubahan kondisi kawasan yang cukup mencolok. Hamparan tanah tampak terkikis akibat pengerukan menggunakan ekskavator, sementara aliran sungai berubah keruh dipenuhi material lumpur yang diduga berasal dari aktivitas penambangan.
Keluhan masyarakat pun mulai bermunculan. Air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan rumah tangga dan pengairan lahan pertanian disebut tidak lagi layak dimanfaatkan seperti sebelumnya karena kualitasnya terus menurun seiring maraknya aktivitas tambang yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.
Kekhawatiran warga tidak hanya tertuju pada kerusakan lingkungan. Mereka juga menyoroti dugaan penggunaan zat kimia dalam proses pemisahan emas. Jika nantinya terbukti melalui penyelidikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran berkepanjangan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem.
Dalam proses penelusuran, tim investigasi turut menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya oknum aparat berseragam hijau yang disebut-sebut mengetahui atau terkait dengan aktivitas tersebut. Informasi itu masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi berdasarkan alat bukti yang sah.
Besarnya dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Warga berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja tambang, tetapi juga menelusuri pemilik alat berat, penyandang dana, pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, hingga apabila ditemukan adanya pihak lain yang diduga memberikan perlindungan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, seluruhnya diproses sesuai ketentuan hukum.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, para pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga dapat diterapkan apabila ditemukan unsur pencemaran maupun perusakan lingkungan.
Dugaan operasi PETI berskala besar ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap aparat mampu mengungkap seluruh fakta secara transparan sehingga penanganannya tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan di balik berlangsungnya aktivitas tersebut apabila didukung alat bukti yang sah.
Dalam penelusuran, awak media juga menerima keterangan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut mengaku mendengar adanya dugaan pemberian dana secara rutin kepada sejumlah kelompok atau perkumpulan wartawan di Kabupaten Dharmasraya. Menurut pengakuan narasumber, dana tersebut diduga kemudian dibagikan kepada anggota masing-masing organisasi. "Kami dengar ada jatah setiap bulan untuk perkumpulan, nanti dibagikan lagi ke anggota," ujar narasumber. Hingga berita ini diterbitkan, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga awak media masih melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, Kodim 0310/SSD, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan informasi yang berkembang dalam pemberitaan ini. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, klarifikasi maupun data pendukung, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hak Jawab dan Hak Koreksi: Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut, merasa disebut, atau memiliki kepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi maupun data pendukung yang relevan akan dimuat secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik.
TIM INVESTIGASI
Dharmasraya Darurat PETI, Empat Puluh Unit Lebih Ekskavator Diduga Beroperasi, Isu Dugaan Oknum Berseragam Hijau Mencuat
Empat Puluh Unit Lebih Alat Berat Diduga Garap PETI di Dharmasraya, Warga Desak Dugaan Oknum Berseragam Hijau Diselidiki
Investigasi PETI Dharmasraya: Puluhan Ekskavator Diduga Beroperasi, Dugaan Oknum Berseragam Hijau Diminta Dibuka
PETI Dharmasraya Kian Mengkhawatirkan, Puluhan Alat Berat Diduga Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Oknum Berseragam Hijau
Dharmasraya Digempur PETI, Empat Puluh Unit Lebih Ekskavator Diduga Beraktivitas, Publik Minta Penindakan Menyeluruh
Dugaan PETI Berskala Besar di Dharmasraya, Puluhan Alat Berat Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Oknum Berseragam Hijau
Dharmasraya Jadi Sorotan, PETI Diduga Gunakan Puluhan Ekskavator, Penegakan Hukum Kini Diuji
PETI Dharmasraya Diduga Makin Terstruktur, Puluhan Ekskavator Beroperasi, Warga Minta Semua Aktor Diungkap


