• Jelajahi

    Copyright © DETAK SUMBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Rohom Jadi Sorotan dalam Keterangan Warga, Investigasi PETI Cubadak Dua Koto Ungkap Jalan Hancur dan Mobilitas Kendaraan Berat

    Senin, 03 Agustus 2026, Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T07:21:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PASAMAN -- Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 13.15 hingga 13.17 WIB, Tim Investigasi Media melakukan penelusuran langsung di kawasan Unnamed Road, Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Di lokasi, tim menemukan mobilitas kendaraan bertonase besar menuju kawasan yang oleh sejumlah warga disebut sebagai lokasi dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

    Hasil investigasi menunjukkan kondisi infrastruktur yang memprihatinkan. Jalan umum mengalami kerusakan cukup berat, mulai dari aspal yang terkelupas, badan jalan berlubang, hingga permukaan jalan yang hancur di berbagai titik. Pengendara terpaksa memperlambat laju kendaraan untuk menghindari risiko kecelakaan.

    Sejumlah warga mengatakan kendaraan pengangkut alat berat maupun material hampir setiap hari melintasi ruas jalan tersebut. Mereka memperkirakan terdapat puluhan alat berat yang beroperasi di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan.

    Selain kerusakan jalan, warga juga mengeluhkan terganggunya fasilitas umum. Kabel jaringan internet dilaporkan sempat putus akibat kendaraan berukuran besar yang melintas. Kabel listrik milik PLN juga disebut pernah terdampak sebelum akhirnya dilakukan perbaikan.

    Dalam wawancara di lapangan, beberapa narasumber terlebih dahulu menyebut Rohom ketika menjelaskan pihak-pihak yang menurut mereka mengetahui atau berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut. Selain Rohom, narasumber juga menyebut Agus Pidar, Rona Reski, Romi, Runcah, Rafi, Ance, dan Nono.

    Penyebutan nama-nama tersebut sepenuhnya merupakan keterangan narasumber kepada Tim Investigasi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat dokumen resmi maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan Rohom, Agus Pidar, Rona Reski, Romi, Runcah, Rafi, Ance, maupun Nono dalam tindak pidana apa pun. Karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah.

    Warga mempertanyakan mengapa kendaraan bertonase besar terus melintasi jalan yang menurut mereka tidak diperuntukkan bagi angkutan alat berat. Mereka menilai kerusakan jalan semakin hari semakin parah dan berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan serta aktivitas masyarakat.

    Kalimat "Aparat ke mana?" berulang kali disampaikan warga kepada Tim Investigasi. Mereka mendesak aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas aktivitas pertambangan, penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase besar, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

    Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana dan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dugaan pelanggaran penggunaan kendaraan bertonase besar di jalan umum menjadi kewenangan instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan.

    Sorotan masyarakat tersebut muncul di tengah komitmen Kapolda Sumatera Barat yang sebelumnya menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik PETI dan memerintahkan seluruh jajaran menindak setiap pelanggaran yang terbukti sesuai hukum.

    Tim Investigasi Media memiliki dokumentasi foto dan video hasil penelusuran di lapangan yang memperlihatkan kondisi jalan, mobilitas kendaraan, serta situasi di sekitar lokasi sebagai bagian dari dokumentasi jurnalistik.

    Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Rohom, Agus Pidar, Rona Reski, Romi, Runcah, Rafi, Ance, dan Nono terkait keterangan yang disampaikan narasumber. Tim juga masih menunggu tanggapan resmi dari Kapolsek Dua Koto, Kapolres Pasaman, Pemerintah Kabupaten Pasaman, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas ESDM, serta instansi terkait lainnya. Seluruh hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Pemberitaan ini merupakan hasil investigasi lapangan dan disusun berdasarkan dokumentasi jurnalistik serta keterangan narasumber. Penyebutan nama seseorang tidak dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun instansi terkait demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.

    TIM INVESTIGASI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini