• Jelajahi

    Copyright © DETAK SUMBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Rohom hingga Agus Pidar, Rona Reski, Romi, Runcah, Rafi, Ance dan Nono Muncul dalam Keterangan Warga, Aparat Ditantang Ungkap Legalitas Dugaan PETI Cubadak Dua Koto

    Selasa, 04 Agustus 2026, Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T11:27:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PASAMAN -- Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, memunculkan pertanyaan tajam mengenai pengawasan aparat. Saat Tim Investigasi Media turun langsung ke lapangan, kondisi jalan di kawasan tersebut terlihat rusak di sejumlah titik. Warga menyebut kendaraan bertonase besar masih berulang kali melintas menuju kawasan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pertambangan.

    Dalam penggalian informasi di lapangan, nama Rohom menjadi salah satu nama yang lebih dahulu disebut narasumber, kemudian disusul Agus Pidar, Rona Reski, Romi, Runcah, Rafi, Ance dan Nono. Nama-nama tersebut disebut warga ketika menjelaskan pihak-pihak yang menurut mereka mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut. Namun, keterangan itu masih merupakan informasi dari narasumber dan bukan bukti hukum bahwa nama-nama tersebut terlibat tindak pidana.

    Justru di titik inilah persoalan perlu dibuka secara terang. Siapa Rohom dalam konteks yang disebut warga? Apa hubungan Rohom dengan aktivitas di kawasan tersebut? Bagaimana pula posisi Agus Pidar, Rona Reski, Romi, Runcah, Rafi, Ance dan Nono sebagaimana disebut narasumber? Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab melalui dugaan, tetapi membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.

    Warga mengaku aktivitas kendaraan berat bukan sesuatu yang baru mereka lihat. Mobilitas kendaraan pengangkut alat berat maupun material disebut berlangsung berulang, sementara ruas jalan yang dilalui mengalami kerusakan. Aspal terkelupas, lubang dan permukaan jalan yang rusak menjadi sorotan masyarakat karena jalan tersebut juga digunakan untuk kepentingan warga.

    Keluhan tidak berhenti pada kerusakan jalan. Menurut keterangan warga, kabel jaringan internet pernah putus akibat kendaraan berukuran besar yang melintas. Kabel listrik PLN juga disebut pernah terdampak dan kemudian diperbaiki. Jika seluruh keterangan tersebut benar, maka dampak terhadap fasilitas publik perlu diverifikasi secara serius, termasuk siapa pengguna kendaraan, dari mana asal aktivitasnya, serta apakah seluruh kegiatan memiliki dasar legalitas.

    Pertanyaan warga kemudian mengarah kepada aparat dan pemerintah: bagaimana mungkin dugaan aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung cukup lama, disertai mobilitas kendaraan berat dan kerusakan infrastruktur, tetapi status legalitasnya belum diketahui secara jelas oleh masyarakat? Jika kegiatan tersebut memiliki izin, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai legalitas dan kesesuaiannya. Jika tidak berizin, aparat tentu memiliki kewenangan untuk mengambil langkah berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

    Sorotan ini semakin penting karena pemberantasan PETI merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak boleh berhenti pada pernyataan. Rohom, Agus Pidar, Rona Reski, Romi, Runcah, Rafi, Ance dan Nono yang disebut dalam keterangan warga perlu diberi ruang untuk menjelaskan posisi masing-masing. Pada saat bersamaan, aparat perlu menjawab apakah lokasi tersebut sudah pernah diperiksa, apakah ada izin pertambangan, siapa pemilik atau pengelola kegiatan jika memang ditemukan aktivitas, dan apakah kendaraan berat yang melintas memenuhi ketentuan.

    Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi masih membuka ruang konfirmasi kepada Rohom, Agus Pidar, Rona Reski, Romi, Runcah, Rafi, Ance dan Nono, serta menunggu tanggapan Kapolsek Dua Koto, Kapolres Pasaman, Pemkab Pasaman, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas ESDM dan instansi terkait. Pertanyaan akhirnya sederhana: jika tidak ada pelanggaran, mengapa tidak segera dijelaskan? Jika ada dugaan PETI, mengapa tidak segera diperiksa? Dan jika sudah diketahui, apa langkah aparat? Seluruh nama yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    PTO

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini