• Jelajahi

    Copyright © DETAK SUMBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tanah Clay dan Tanah Cadas Diduga Digunakan dalam Proyek Irigasi Batang Anai, Legalitas Sumber Material Dipertanyakan

    Rabu, 29 Juli 2026, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T13:03:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PADANG PARIAMAN — Proyek pembangunan jaringan irigasi sekunder di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dengan nilai anggaran Rp9.580.510.000,00, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian penggunaan material timbunan. Berdasarkan penelusuran awal, tanah clay dan tanah cadas diduga diambil dari lokasi quari di kawasan Pasir Putih dan kemudian dimanfaatkan untuk kebutuhan proyek. Kondisi tersebut perlu segera diverifikasi karena penggunaan material pekerjaan pemerintah harus sesuai dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta ketentuan sumber material yang sah.

    Dugaan kejanggalan semakin menguat setelah adanya informasi dari petugas bagian perizinan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, izin pada lokasi quari tersebut pada prinsipnya hanya memperbolehkan pengambilan batu, bukan tanah clay. Jika informasi ini benar, maka perlu ditelusuri secara serius bagaimana tanah clay dan tanah cadas dapat diambil dari lokasi tersebut, siapa pemasoknya, siapa pembelinya, serta apakah material tersebut memiliki legalitas dan dokumen asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Dalam penelusuran yang diberitakan, penanggung jawab lahan berinisial E disebut menyatakan bahwa lokasi tersebut sebelumnya digunakan untuk memasok material pembangunan jalan tol dan saat ini material dari lokasi itu juga dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah proyek timbunan. E juga disebut menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan di lokasi tersebut akan berakhir sekitar dua bulan lagi dan sedang dalam proses pengajuan perpanjangan. Namun, keterangan mengenai pengeluaran tanah clay dan tanah cadas yang disebut dilakukan karena material tersebut dibutuhkan pembeli justru perlu diuji dengan dokumen perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.

    Persoalan berikutnya adalah apakah material tersebut benar-benar digunakan dalam proyek irigasi sekunder Batang Anai dan apakah telah memenuhi persyaratan teknis. BWS Sumatera V Padang bersama pihak terkait perlu membuka data sumber material, dokumen persetujuan penggunaan material, hasil uji laboratorium, laporan pengawasan, serta dokumen penerimaan material di lokasi pekerjaan. Pemeriksaan juga harus memastikan apakah terdapat perubahan sumber material selama proyek berlangsung dan apakah perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme kontrak.

    Dengan nilai proyek mencapai Rp9,58 miliar, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan visual. Aparat dan auditor perlu menelusuri kesesuaian antara volume material yang didatangkan, volume yang terpasang, kualitas material, serta volume yang dibayarkan melalui anggaran negara. Jika ditemukan material yang tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, atau pembayaran atas volume yang tidak benar-benar terpasang, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran kontrak hingga dugaan kerugian keuangan negara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

    Dari sisi pertambangan, legalitas sumber material juga harus diperiksa secara menyeluruh. Apabila aktivitas pengambilan tanah clay dan tanah cadas terbukti tidak sesuai dengan izin yang dimiliki atau dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan bidang pertambangan dapat diterapkan sesuai unsur pelanggaran yang terbukti. Sementara itu, apabila dalam proyek ditemukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dikenakan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian. Ancaman pidana, bergantung pada pasal yang terbukti, dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.

    BWS Sumatera V Padang diminta tidak menutup mata terhadap sorotan publik ini. Institusi terkait perlu melakukan pemeriksaan teknis dan administratif secara terbuka untuk memastikan apakah material yang digunakan benar-benar sesuai spesifikasi dan berasal dari sumber yang legal. Aparat penegak hukum juga patut melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran, mulai dari lokasi quari, proses pengambilan material, kendaraan pengangkut, pihak pemasok, pelaksana proyek, pengawas pekerjaan, hingga mekanisme pembayaran. Penelusuran menyeluruh diperlukan agar tidak ada pihak yang berlindung di balik rantai pekerjaan apabila nantinya ditemukan penyimpangan.

    Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada BWS Sumatera V Padang, CV Arfan Nafisha Pratama selaku pihak pelaksana sebagaimana disebut dalam penelusuran, konsultan pengawas, pengelola atau penanggung jawab lokasi quari, serta seluruh pihak terkait lainnya. Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan informasi dan dugaan yang berkembang di lapangan. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip jurnalistik yang berimbang.

    TIM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini