• Jelajahi

    Copyright © DETAK SUMBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengakuan Operator Seret Nama RI, Ditreskrimsus Polda Sumbar Kembangkan Penyidikan

    Kamis, 30 Juli 2026, Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T07:27:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SOLOK SELATAN | Pengungkapan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, memasuki babak baru. Setelah mengamankan dua operator alat berat, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat kini mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut.

    Berdasarkan informasi yang beredar, kedua operator excavator mengaku bekerja atas perintah seseorang yang mereka kenal dengan inisial RI. Saat operasi penindakan berlangsung, sosok yang disebut tersebut tidak berada di lokasi sehingga belum dapat dimintai keterangan. Informasi ini masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum.

    Keterangan para operator menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri siapa pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Polisi juga menyatakan kedua operator tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik usaha maupun pihak yang membiayai kegiatan tersebut.

    Ditreskrimsus Polda Sumbar menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan operator lapangan. Aparat akan mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki peran, mulai dari pemberi perintah, pemodal, pengelola, hingga pihak lain yang terbukti terlibat sesuai alat bukti yang sah.

    Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan pidana antara lain diatur dalam Pasal 158, yang mengatur sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, apabila dalam penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain sebagai penyandang dana, pengatur, atau pelaku yang bekerja sama melakukan tindak pidana, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal lain yang relevan sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.

    Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta risiko keselamatan bagi para pekerja dan warga di sekitar lokasi.

    Sejumlah kalangan berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh sehingga tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Penegakan hukum dinilai akan lebih efektif apabila mampu mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali maupun penerima manfaat dari aktivitas ilegal tersebut.

    Hingga berita ini ditulis, identitas lengkap sosok berinisial RI belum diumumkan secara resmi oleh penyidik. Oleh karena itu, setiap pihak tetap harus dianggap belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media tidak menyimpulkan identitas maupun peran seseorang di luar informasi resmi yang telah disampaikan aparat penegak hukum.

    Berita ini disusun berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan dan keterangan resmi yang tersedia. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

    TIM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini