• Jelajahi

    Copyright © DETAK SUMBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tambang Emas Ilegal di Rao Selatan Terbongkar, Penyidik Kembangkan Dugaan Jaringan Pelindung

    Minggu, 26 Juli 2026, Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T01:46:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PASAMAN -- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batang Air Sibinail, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, berhasil digerebek aparat Satreskrim Polres Pasaman bersama Polsek Rao. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial HF (48) diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, karpet penyaring emas, selang air, serta perlengkapan penambangan lainnya.

    Berdasarkan informasi yang beredar pada unggahan yang Anda lampirkan, aktivitas tambang tersebut diduga baru berlangsung sekitar tiga hari dan telah melakukan dua kali proses pencucian material emas. Informasi itu masih perlu dipastikan melalui hasil penyidikan resmi kepolisian.

    Unggahan tersebut juga memuat klaim bahwa terduga pelaku mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta sebagai "uang payung" kepada oknum tertentu. Hingga saat ini, informasi tersebut merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian hukum dan menjadi bagian yang perlu diverifikasi melalui proses penyidikan.

    Apabila benar terdapat pihak yang menerima atau meminta sejumlah uang untuk melindungi aktivitas pertambangan ilegal, maka penyidik diharapkan mengusut tuntas dugaan tersebut hingga ke aktor intelektual, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu, memfasilitasi, atau menikmati hasil tindak pidana.

    Selain aspek pidana pertambangan, aktivitas PETI juga menimbulkan kerusakan lingkungan berupa pencemaran sungai, kerusakan hutan, hilangnya vegetasi, meningkatnya sedimentasi, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga menyasar jaringan pendana, pemodal, penyedia alat berat, dan pihak lain apabila terdapat bukti yang cukup.

    Secara hukum, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi. Selain itu, apabila ditemukan perusakan lingkungan, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai unsur pidana yang terpenuhi.

    Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya praktik suap, gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu, maka penegakan hukum dapat diperluas menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila unsur-unsurnya terbukti.

    Di media sosial, unggahan mengenai penggerebekan tersebut memunculkan beragam tanggapan masyarakat. Sebagian komentar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal serta meminta aparat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat. Komentar-komentar tersebut merupakan opini publik dan bukan fakta yang telah terbukti.

    Masyarakat berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum yang menyeluruh dinilai penting untuk memberikan efek jera serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat praktik pertambangan ilegal.

    Seluruh pihak yang disebut atau diduga terkait dalam perkara ini tetap memiliki asas praduga tak bersalah. Dugaan yang beredar di masyarakat atau media sosial bukan merupakan fakta hukum sampai dibuktikan melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    TIM INVESTIGASI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini