KOTA SOLOK | Keresahan warga Perumahan Griya Devin Mandiri, Kota Solok, semakin memuncak setelah beredar dugaan adanya oknum yang menjadikan salah satu rumah sebagai lokasi penyimpanan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Warga menduga aktivitas tersebut telah berlangsung beberapa waktu dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, rumah tersebut diduga kerap didatangi kendaraan yang dicurigai mengangkut solar bersubsidi. Bahkan, solar yang diduga ditimbun itu disebut-sebut akan dipasok untuk aktivitas pertambangan. Dugaan tersebut memicu keresahan masyarakat karena penyimpanan BBM dalam jumlah besar di tengah kawasan permukiman berpotensi membahayakan keselamatan warga apabila terjadi kebakaran atau ledakan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan oknum tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yakni penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap Polres Solok Kota, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, mengamankan barang bukti apabila ditemukan, serta mengusut kemungkinan adanya jaringan yang terlibat. Penindakan yang cepat dinilai penting agar subsidi negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai keterlibatan pihak tertentu masih berupa dugaan berdasarkan keterangan warga dan belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan tersangka. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada proses hukum yang membuktikannya.
Redaksi menerima Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak-pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan, akurasi informasi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
TIM INVESTIGASI


