• Jelajahi

    Copyright © DETAK SUMBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    INVESTIGASI | Warga Jorong Batu Balah Tolak Dugaan Masuknya Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Batang Maek

    Minggu, 26 Juli 2026, Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T07:40:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    LIMA PULUH KOTA | Jorong Batu Balah, Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, menjadi pusat aksi demonstrasi ratusan warga pada Sabtu malam (25/7/2026). Seluruh unsur masyarakat turun bersama menyatakan penolakan terhadap dugaan rencana masuknya alat berat untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Batang Maek.

    Aksi yang dipusatkan di depan Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang Malintang itu dihadiri ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh pemuda, pemerintah nagari, kepala jorong, serta ratusan warga Jorong Batu Balah. Mereka menyatakan sikap bersama menolak dugaan aktivitas pertambangan emas menggunakan alat berat yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini alat berat belum dilaporkan memasuki kawasan Jorong Batu Balah maupun Sungai Batang Maek. Namun, masyarakat mencurigai adanya dugaan persiapan pembukaan akses jalan dan pembangunan bedeng yang diduga berkaitan dengan rencana aktivitas pertambangan emas.

    Keresahan warga Jorong Batu Balah muncul karena Sungai Batang Maek merupakan sumber kehidupan masyarakat, mulai dari kebutuhan sehari-hari, pertanian, hingga menjaga keseimbangan ekosistem. Warga khawatir kerusakan akan sulit dipulihkan apabila aktivitas tambang beralat berat benar-benar terjadi.

    Dalam musyawarah di Kantor KAN Gunuang Malintang, seluruh unsur masyarakat sepakat mengambil langkah pencegahan sejak dini. Kesepakatan itu menjadi komitmen bersama agar wilayah Jorong Batu Balah dan kawasan Batang Maek tidak menjadi lokasi aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum.

    Warga menegaskan penolakan tersebut tidak ditujukan kepada pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian menjaga kelestarian alam, sungai, hutan, dan lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat Nagari Gunuang Malintang.

    Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta pengawasan ketat terhadap setiap dugaan aktivitas yang mengarah pada pertambangan tanpa izin, sehingga persoalan dapat dicegah sebelum berkembang lebih luas.

    Apabila di kemudian hari ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait maupun hasil pemeriksaan aparat yang menyatakan telah terjadi aktivitas PETI di lokasi. Informasi mengenai dugaan rencana masuknya alat berat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.

    Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan hasil penelusuran awal. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    TIM INVESTIGASI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini