Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban sebelumnya berprofesi sebagai petani. Kondisi harga emas yang terus meningkat diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong korban mencoba mencari tambahan penghasilan dengan bergabung dalam aktivitas penambangan emas. Namun, harapan tersebut berakhir duka karena korban dilaporkan meninggal dunia ketika baru pertama kali bekerja di lokasi tersebut.
Dari keterangan sejumlah narasumber di lapangan, korban disebut tergabung dalam satu kelompok penambang atau box yang diduga dikoordinasikan oleh seorang pria berinisial SKR, warga Nagari Sungai Durian. Informasi mengenai keterlibatan pihak tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Sumber yang sama mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan yang diduga berada di bawah koordinasi SKR disebut telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun terakhir. Meski usianya diperkirakan telah melampaui 70 tahun, yang bersangkutan menurut informasi warga masih aktif berada di sekitar kawasan pertambangan. Seluruh informasi tersebut masih menunggu verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, seorang pria berinisial M yang oleh sejumlah sumber disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan atau mengelola kawasan penambangan tersebut, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci kejadian yang menimpa korban karena saat itu sedang berada di luar daerah. "Kalau masalah itu saya belum tahu, Pak, karena saya sedang di Pesisir menjemput mobil," ujarnya.
Kepergian korban menimbulkan rasa duka di tengah masyarakat Nagari Aia Luo. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa korban selama ini dikenal sebagai sosok sederhana, rajin bekerja, dan bertanggung jawab terhadap keluarganya. Menurutnya, korban baru mencoba bekerja di sektor pertambangan dengan harapan memperoleh penghasilan yang lebih baik. "Beliau orang baik. Mungkin ini sudah menjadi ketentuan dari Yang Maha Kuasa," tuturnya.
Peristiwa tersebut sekaligus memunculkan berbagai pertanyaan mengenai penerapan prosedur keselamatan kerja di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI. Hingga kini belum diperoleh informasi yang dapat memastikan bagaimana kronologi kecelakaan terjadi, apakah tersedia perlengkapan keselamatan, maupun apakah terdapat standar operasional yang diterapkan selama aktivitas penambangan berlangsung.
Sampai berita ini disusun, pihak kepolisian belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai penyebab pasti kecelakaan, hasil penyelidikan awal, maupun langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Nagari Sungai Durian. Penyebab kematian korban serta kemungkinan adanya unsur pidana masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat berwenang.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta keterangan kepada Kasat Reskrim Polres Solok maupun Kapolres Solok terkait perkembangan penanganan perkara, penyebab kecelakaan, serta tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Hingga batas akhir penyusunan berita, konfirmasi resmi dari kedua pejabat tersebut belum diterima.
Apabila hingga tenggat publikasi belum terdapat tanggapan ataupun penjelasan resmi, awak media akan melanjutkan permohonan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Barat dan Kapolda Sumatera Barat. Langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan asas cover both sides, sekaligus memberikan kesempatan kepada institusi kepolisian menyampaikan informasi resmi demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin yang sah. Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian menurut hukum.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana lain, termasuk dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, maupun pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, penerapan ketentuan pidana sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum, alat bukti yang sah, serta hasil penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Penetapan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan investigasi ini disusun berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, informasi dari sejumlah narasumber, serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan hingga berita diterbitkan. Penyebutan nama, inisial, lokasi, maupun dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin semata-mata untuk kepentingan informasi publik dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak mana pun. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi resmi yang diterima selanjutnya akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.
TIM


