Lokasi yang menjadi sorotan meliputi Kecamatan Asam Jujuhan, Pulau Punjung, Padang Laweh, Koto Baru, hingga Sembilan Koto. Di sejumlah kawasan tersebut terlihat adanya dugaan pembukaan lahan, pengerukan badan sungai, serta perubahan bentang alam yang dinilai tidak lagi mencerminkan aktivitas penambangan tradisional. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya operasi pertambangan tanpa izin yang dilakukan secara sistematis.
Apabila seluruh dugaan tersebut nantinya dapat dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum, maka aktivitas yang berlangsung berpotensi masuk dalam kategori pertambangan ilegal berskala besar. Penggunaan puluhan alat berat menunjukkan dugaan adanya modal operasional yang besar, dukungan logistik yang memadai, serta aktivitas yang diduga berlangsung secara terus-menerus.
Dampak lingkungan mulai menjadi keluhan utama masyarakat. Sejumlah aliran sungai dilaporkan mengalami perubahan warna menjadi keruh kecokelatan hingga kekuningan. Sedimentasi yang diduga berasal dari material hasil pengerukan dinilai mengganggu kualitas air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari maupun kegiatan pertanian.
Tidak hanya itu, beberapa warga juga mengaku mulai merasakan terganggunya sistem irigasi akibat endapan lumpur yang menumpuk di saluran air. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi pasokan air menuju lahan pertanian dan berdampak terhadap produktivitas hasil panen apabila tidak segera dilakukan penanganan.
Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran mengenai dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan emas. Apabila nantinya terbukti melalui hasil penyelidikan dan pengujian laboratorium, penggunaan merkuri maupun bahan berbahaya lainnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Besarnya skala dugaan aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Operasional yang diduga melibatkan sekitar empat puluhan ekskavator tentu memerlukan akses jalan, distribusi bahan bakar, pasokan suku cadang, hingga mobilisasi pekerja yang tidak sedikit. Situasi ini mendorong harapan publik agar dilakukan pengusutan secara menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Redaksi masih terus menghimpun dokumen, keterangan narasumber, dokumentasi lapangan, serta informasi pendukung lainnya untuk memastikan setiap informasi yang dipublikasikan tetap mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Konfirmasi juga akan disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat, hingga Kapolda Sumatera Barat.
Apabila nantinya terbukti terjadi kegiatan pertambangan tanpa izin, penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Apabila juga terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan, penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dilakukan sesuai hasil penyidikan.
Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan PETI di Kabupaten Dharmasraya hingga terdapat kepastian hukum. Seluruh pihak yang disebut, maupun pihak lain yang merasa memiliki kepentingan terhadap pemberitaan ini, diberikan kesempatan menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran investigatif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
TIM INVESTIGASI


