PASAMAN BARAT -- Dugaan penyimpanan atau penimbunan BBM jenis Biosolar bersubsidi mencuat di Kampung Juar, Ujunggading, Nagari Ranah Salido, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat. Dari informasi dan dokumentasi yang beredar, terlihat sejumlah wadah atau jeriken berada di sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk penyimpanan BBM. Kondisi tersebut perlu segera diverifikasi oleh aparat berwenang untuk memastikan fakta sebenarnya.
Dugaan ini menjadi sorotan karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak. Jika benar Biosolar bersubsidi dikumpulkan dan disimpan dalam jumlah tertentu untuk kemudian diperjualbelikan kembali atau mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana.
Pertanyaan utama yang harus dijawab bukan hanya siapa pemilik lokasi tersebut. Aparat perlu menelusuri dari mana BBM diperoleh, dari SPBU mana, siapa yang melakukan pembelian, bagaimana pengangkutannya, siapa yang menguasai tempat penyimpanan, berapa volume BBM yang tersimpan, serta ke mana BBM tersebut selanjutnya disalurkan.
Secara hukum, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha hilir, termasuk penyimpanan, harus dilakukan berdasarkan izin usaha. Pasal 53 huruf c mengatur penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Persoalan dapat menjadi lebih serius apabila penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Dengan demikian, apabila benar terdapat praktik penimbunan atau penyalahgunaan Biosolar bersubsidi, persoalannya tidak boleh berhenti pada pemeriksaan tempat penyimpanan. Rantai distribusinya harus dibongkar. Siapa memperoleh BBM, siapa memasok, siapa mengangkut, siapa menampung, siapa membeli kembali, dan siapa yang memperoleh keuntungan harus menjadi bagian dari pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Aparat juga perlu memastikan terlebih dahulu cairan yang berada di dalam wadah tersebut benar merupakan Biosolar bersubsidi, jumlah atau volumenya, serta status legalitas kegiatan di lokasi. Langkah tersebut penting agar penanganan tidak dibangun berdasarkan dugaan semata, melainkan berdasarkan fakta lapangan, keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti yang sah.
Publik patut mempertanyakan persoalan ini karena penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi merugikan masyarakat yang memang berhak memperoleh manfaat subsidi sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara tegas, profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan aparat nantinya membuktikan bahwa tidak terdapat pelanggaran atau BBM tersebut memiliki dasar penggunaan yang sah, penjelasan resmi juga harus diberikan kepada masyarakat. Pemberitaan ini tidak menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana, karena status tersebut harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan bukti yang sah.
Redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi dari pemilik lokasi, pengelola, pihak yang berkaitan dengan keberadaan BBM tersebut maupun instansi terkait. Namun, dugaan adanya penyimpanan Biosolar bersubsidi tetap penting mendapat pemeriksaan serius dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian: apakah benar terjadi penimbunan, dari mana BBM berasal, siapa yang menguasainya, dan untuk kepentingan apa BBM subsidi tersebut dikumpulkan.
TIM

