PESISIR SELATAN -- Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kini menjadi persoalan serius yang menuntut penjelasan aparat penegak hukum (APH). Dokumentasi foto dan tiga rekaman video yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah indikasi kegiatan penggalian, lubang menyerupai terowongan, penyangga kayu, terpal biru, selang, tanah terbuka, serta perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Lokasi tersebut dilaporkan berada di wilayah SPTN III Pesisir Selatan, Resor Lunang–Sako, sekitar 213 kilometer atau empat jam perjalanan darat dari Kota Padang. Apabila benar titik tersebut berada di dalam batas kawasan konservasi, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran pertambangan, melainkan juga menyangkut dugaan perusakan kawasan hutan negara yang seharusnya dilindungi. Kepastian koordinat dan status kawasan harus segera diperiksa, Sabtu (31/10/2026).
Pertanyaan mendasar yang kini patut dijawab adalah: ke mana pengawasan dan tindakan APH terhadap dugaan aktivitas tersebut? Polda Sumatera Barat, khususnya Ditreskrimsus, Polres Pesisir Selatan, Balai Gakkum Kehutanan, serta Balai Besar TNKS perlu memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan pemeriksaan yang telah dilakukan. Apakah laporan mengenai dugaan PETI di Limau Purut sudah diterima? Apakah petugas sudah turun memeriksa lokasi? Apakah titik-titik galian telah dipetakan dan statusnya dicocokkan dengan peta resmi kawasan TNKS? Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian, bukan sekadar mendengar informasi yang terus berkembang tanpa penjelasan resmi. Redaksi belum memperoleh konfirmasi mengenai hasil penindakan atau penyelidikan dari instansi-instansi tersebut.
Dokumentasi visual yang diterima redaksi memperlihatkan kondisi yang membutuhkan pemeriksaan langsung. Salah satu foto memperlihatkan beberapa orang berada di sekitar bangunan sederhana beratapkan terpal biru, dengan konstruksi kayu, selang, dan tanah yang tampak telah digali. Sementara rekaman video memperlihatkan bukaan lahan di antara kawasan berhutan, lereng tanah yang berubah, lubang menyerupai terowongan dengan penyangga kayu, serta perlengkapan di sekitar lokasi. Gambaran tersebut menjadi petunjuk awal yang patut ditindaklanjuti, tetapi belum cukup untuk memastikan identitas orang, kepemilikan lokasi, kandungan material, ataupun jenis kegiatan secara definitif. Aparat perlu melakukan pemeriksaan lapangan, pengambilan koordinat GPS, identifikasi perlengkapan, pendataan saksi, dan pencocokan setiap titik dokumentasi dengan batas resmi kawasan konservasi. Jangan sampai bukti visual yang sudah beredar justru tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Wilayah Sumatera Barat Kabupaten Pesisir Selatan, Yaparudin MJ, secara tegas meminta Gakkum Satgas PKH Halilintar Pusat turun langsung ke wilayah tersebut. Ia menilai dugaan aktivitas PETI di kawasan konservasi harus ditangani secara serius dan tidak cukup hanya melalui pengawasan administratif di tingkat wilayah. Menurutnya, Balai Besar TNKS, khususnya BPTN Wilayah II Sumatera Barat, SPTN III Pesisir Selatan, dan Resor Lunang–Sako, harus menjelaskan langkah pengawasan terhadap lokasi yang dilaporkan. “Negara tidak boleh absen di kawasan konservasi. Penegakan hukum harus hadir untuk memastikan hutan tetap terlindungi dan tidak dikuasai oleh aktivitas ilegal,” demikian penegasan yang disampaikan dalam informasi MPAI. Yaparudin juga meminta aparat memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan TNKS.
Persoalan ini semakin serius karena informasi yang diterima redaksi tidak hanya menyebut aktivitas penggalian di Limau Purut. Terdapat dugaan puluhan titik pengolahan batu yang materialnya disebut berasal dari kawasan pegunungan TNKS, kemudian diangkut untuk diproses menggunakan metode gelondongan di Nagari Talang Balarik, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Selain itu, muncul dugaan tempat penampungan hasil pengolahan emas di Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Informasi awal juga menyebut dugaan keterlibatan pemodal dari luar daerah. Jika seluruh informasi tersebut terbukti, penyelidikan tidak boleh berhenti pada lokasi penggalian. Aparat harus mengungkap hubungan antara sumber material, pihak yang mengangkut, pengelola tempat pengolahan, pemilik modal, hingga pihak yang diduga menampung dan memperjualbelikan emas. Pertanyaan yang harus dijawab ialah apakah kegiatan di sejumlah lokasi tersebut saling berkaitan dan siapa yang memperoleh keuntungan dari dugaan rantai perdagangan emas tersebut.
Informasi awal yang disampaikan kepada redaksi juga memuat sejumlah nama dan sebutan yang dikaitkan dengan titik-titik lubang, yakni Kasman, Parudin, Muksin, Kabur, Endi Deboang, Wel, Junani, Jujun, serta Maku Ih. Namun, informasi tersebut belum menjelaskan identitas lengkap, hubungan, maupun peran masing-masing pihak. Redaksi tidak menyatakan nama-nama tersebut sebagai pelaku, pemodal, pengelola, ataupun penampung PETI. Penyebutan itu harus diperlakukan sebagai petunjuk awal yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Aparat dapat menelusuri informasi tersebut melalui pemeriksaan saksi, pencocokan lokasi, kepemilikan peralatan, dan dokumen yang relevan. Setiap pihak yang disebut juga harus memperoleh kesempatan memberikan penjelasan. Penegakan hukum yang profesional harus mengungkap fakta, bukan membangun kesimpulan berdasarkan penyebutan nama semata.
Dugaan keterlibatan pemodal dari luar daerah menjadi salah satu aspek yang perlu didalami. Penyelidikan harus menjangkau pihak yang diduga menyediakan dana operasional, menguasai peralatan, mengatur pengangkutan material, mengendalikan tempat pengolahan, dan menerima hasil penjualan. Polda Sumbar dan Polres Pesisir Selatan perlu menelusuri aliran keuangan, transaksi pembelian emas, kendaraan pengangkut, serta hubungan antara lokasi penggalian dengan tempat pengolahan dan penampungan. Jika terdapat badan usaha atau korporasi yang terlibat, penyidik perlu memeriksa legalitas kegiatan dan pertanggungjawaban hukumnya. Jangan sampai penanganan perkara hanya menyentuh pekerja lapangan, sedangkan pihak yang diduga mengendalikan dan memperoleh keuntungan terbesar tidak tersentuh penyelidikan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pengembangan perkara harus dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan sesuai kewenangan masing-masing aparat.
Dugaan aktivitas PETI ini juga harus dilihat dalam konteks kerentanan lingkungan wilayah Tapan yang sebelumnya dilanda banjir dan tanah longsor. Berdasarkan data penanganan pascabencana Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang disampaikan dalam bahan informasi kepada redaksi, Kecamatan Rahul Tapan mencatat 1.460 kepala keluarga atau 4.830 jiwa terdampak, dengan 26 rumah mengalami kerusakan berat. Di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, sebanyak 671 KK atau 2.312 jiwa terdampak, dengan satu rumah mengalami kerusakan berat. Secara keseluruhan, terdapat 2.131 KK atau 7.142 jiwa terdampak di kedua kecamatan. Pemantauan lapangan juga mencatat 14 titik longsor, dan saat laporan tersebut disampaikan baru satu titik selesai ditangani. Bantuan beras yang disiapkan mencapai 7.300 kilogram untuk Rahul Tapan dan 3.300 kilogram untuk BAB Tapan. Sementara itu, sekitar 500 KK dilaporkan masih menghadapi gangguan pasokan air bersih akibat putusnya jaringan PDAM di dua titik. Data ini memperlihatkan besarnya beban masyarakat dalam menghadapi bencana dan pemulihan pelayanan dasar.
Dalam situasi tersebut, perlindungan kawasan hulu menjadi semakin penting. Pembukaan lahan, penggalian tanah, perubahan aliran air, dan pembuangan sisa pengolahan tambang berpotensi memperbesar sedimentasi, mengganggu kualitas air, merusak vegetasi, serta mengubah kestabilan tanah. Apabila pengolahan emas menggunakan merkuri atau bahan kimia berbahaya lainnya, pencemaran harus diperiksa melalui pengambilan sampel tanah dan air serta pengujian laboratorium. Namun, perlu ditegaskan bahwa belum terdapat hasil kajian teknis yang membuktikan PETI sebagai penyebab banjir dan longsor di Rahul Tapan maupun BAB Tapan. Karena itu, pemeriksaan lingkungan harus dilakukan secara ilmiah untuk memastikan kondisi sebenarnya. Yaparudin MJ meminta instansi terkait tidak menunggu sampai kerusakan semakin meluas sebelum mengambil tindakan perlindungan dan pemulihan kawasan.
Dari aspek hukum, apabila terbukti terdapat penambangan tanpa izin, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dapat menjadi dasar penindakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 juga mengatur pertanggungjawaban pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari sumber perizinan yang sah, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kegiatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, ketentuan Pasal 17 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah juga perlu diperiksa. Untuk perseorangan, Pasal 89 ayat (1) mengatur ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Perlindungan kawasan konservasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Penerapan setiap pasal harus disesuaikan dengan status kawasan, unsur perbuatan, dan hasil penyidikan.
Kini masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata dari seluruh instansi yang memiliki kewenangan. Yaparudin MJ selaku Ketua MPAI Wilayah Sumatera Barat Kabupaten Pesisir Selatan mendesak Kapolda Sumbar, Kapolres Pesisir Selatan, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar, Balai Gakkum Kehutanan, Balai Besar TNKS, serta Gakkum Satgas PKH Halilintar Pusat untuk melakukan pemeriksaan terpadu. Ada tiga hal yang harus dijawab secara terbuka: apakah dugaan aktivitas PETI di Limau Purut benar berada di dalam kawasan TNKS, siapa yang diduga mengendalikan rantai pengangkutan dan pengolahan material hingga penampungan emas di Tapan, serta langkah apa yang telah dan akan dilakukan APH untuk menghentikannya apabila terbukti ilegal? Publik tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab, melainkan kejelasan pengawasan, penyelidikan, penindakan, dan pemulihan lingkungan. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari instansi yang dimintai tanggapan. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, yang harus diusut bukan hanya siapa yang menggali tanah, melainkan juga siapa yang diduga membiayai, mengendalikan, mengangkut, mengolah, menampung, dan memperoleh keuntungan dari emas yang diduga berasal dari kawasan konservasi TNKS.
TIM

